BI: Uang NKRI Desain Baru Dicetak oleh perum Peruri
BANDUNG, forexbatam.com - Awal pekan ini, Bank Indonesia (BI) telah secara resmi mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tahun emisi 2016.
Uang tersebut menampilkan gambar 12 orang pahlawan nasional, baik pada uang kertas maupun uang logam.
Deputi Gubernur BI Ronald Waas menyatakan, seluruh uang rupiah NKRI desain baru ini dicetak oleh Perum Peruri.
"Betul (uang NKRI desain baru seluruhnya dicetak Peruri)," kata Ronald kepada Kompas.com, Kamis (22/12/2016).
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara pun mengonfirmasi hal tersebut. Ia menyatakan tidak ada uang NKRI ini dicetak oleh pihak lain.
"Confirm 100 persen semuanya dicetak di Peruri," ujar dia. Sebelumnya, Ronald menjelaskan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang atau UU Mata Uang menjelaskan mengenai mekanisme pencetakan uang.
Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU tersebut menegaskan pencetakan uang rupiah dilakukan di dalam negeri. Selanjutnya, dalam pasal 14 ayat 3 UU Mata Uang disebutkan mengenai pencetakan uang yang dilakukan bukan oleh Perum Peruri.
Pencetakan uang bisa dilakukan oleh badan usaha milik negara yang bekerja sama dengan lembaga lain yang ditunjuk melalui proses yang transparan dan akuntabel, serta menguntungkan negara.
“Dalam pasal 14 ayat 3 UU Mata Uang disebutkan bahwa dalam hal badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menyatakan tidak sanggup melaksanakan pencetakan rupiah, maka pencetakan uang rupiah dilaksanakan oleh badan usaha milik negara yang bekerja sama dengan lembaga lain yang ditunjuk melalui proses yang transparan dan akuntabel, serta menguntungkan negara,” jelas Ronald.
sumber: kompas.com
Uang tersebut menampilkan gambar 12 orang pahlawan nasional, baik pada uang kertas maupun uang logam.
Deputi Gubernur BI Ronald Waas menyatakan, seluruh uang rupiah NKRI desain baru ini dicetak oleh Perum Peruri.
"Betul (uang NKRI desain baru seluruhnya dicetak Peruri)," kata Ronald kepada Kompas.com, Kamis (22/12/2016).
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara pun mengonfirmasi hal tersebut. Ia menyatakan tidak ada uang NKRI ini dicetak oleh pihak lain.
"Confirm 100 persen semuanya dicetak di Peruri," ujar dia. Sebelumnya, Ronald menjelaskan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang atau UU Mata Uang menjelaskan mengenai mekanisme pencetakan uang.
Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU tersebut menegaskan pencetakan uang rupiah dilakukan di dalam negeri. Selanjutnya, dalam pasal 14 ayat 3 UU Mata Uang disebutkan mengenai pencetakan uang yang dilakukan bukan oleh Perum Peruri.
Pencetakan uang bisa dilakukan oleh badan usaha milik negara yang bekerja sama dengan lembaga lain yang ditunjuk melalui proses yang transparan dan akuntabel, serta menguntungkan negara.
“Dalam pasal 14 ayat 3 UU Mata Uang disebutkan bahwa dalam hal badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menyatakan tidak sanggup melaksanakan pencetakan rupiah, maka pencetakan uang rupiah dilaksanakan oleh badan usaha milik negara yang bekerja sama dengan lembaga lain yang ditunjuk melalui proses yang transparan dan akuntabel, serta menguntungkan negara,” jelas Ronald.
sumber: kompas.com